Ditariknya Guru berstatus pegawai negeri sipil atau PNS dari sekolah swasta membuat sekolah swasta harus menyediakan anggaran lebih besar untuk pembayaran gaji guru. Untuk itu, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk segera mencabut surat edaran yang melarang penempatan Guru PNS di sekolah swasta.
Jika penarikan akan terus dilanjutkan, semestinya pemerintah menyediakan dana bantuan bagi sekolah-sekolah swasta.
”Kebijakan itu melanggar konstitusi dan membuktikan terjadinya diskriminasi profesi Guru sekolah swasta,” kata Ketua Umum PGRI Sulistiyo, Kamis (25/11/2010) di Jakarta.
Sulistiyo mengingatkan, penarikan guru berstatus PNS dari sekolah swasta akan mengganggu proses belajar-mengajar dan merugikan siswa. Sebab, sekolah swasta tidak bisa menyediakan Guru pengganti dalam waktu cepat.
sumber:kompas.com
0 komentar:
Post a Comment