Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945, pengelolaan sumberdaya alam dan mineral harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini juga telah menjadi semangat dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini mengamanatkan kewajiban untuk melakukan penciptaan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional. Penciptaan nilai tambah dilakukan sejak dari kegiatan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara.
"Setidaknya, ada 10 persoalan yang melatarbelakangi pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, yakni pengembangan sistem data dan informasi minerba masih bersifat
facebook
0 komentar:
Post a Comment