Wednesday, October 4, 2017

EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MIGAS AKAN BEBAS PAJAK


"Kami mencoba memberikan insentif fiskal, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah ada dikaitkan dengan cost recovery," ujar Mardiasmo, Selasa (3/10).
Menurut Mardiasmo, untuk eksplorasi, tak akan dibebani pajak. Namun, apabila berhasil dan menghasilkan pendapatan, maka biaya operasional akan diakumulasikan dan akan menjadi pengurang pajak dari penghasilannya.
Sementara untuk eksploitasi akan ada fasilitas insentif pajak sampai memberikan hasil optimal, Kalau lebih dari biaya yang dikeluarkan, harus bayar pajak," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempercepat pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpajakan skema bagi hasil gross split.

0 komentar:

Post a Comment