Amnesti Pajak adalah HAK semua anak
Tax amnesty terjemahan rakyatnya adalah pengampunan terbuka yang diberikan seorang ayah pada anak-anaknya. Sang ayah tahu anak-anaknya banyak yang melakukan kesalahan, tetapi belum mau mengakui dan mempertanggungjawabkan secara jujur karena banyak sebab dan pertimbangan.
Sang ayah berpikir, daripada anak-anaknya dikejar rasa bersalah dan kuatir suatu saat justru ketahuan aparat berwenang dan diproses sesuai aturan yang berlaku, lebih baik anak-anaknya diampuni kesalahannya. Maklumat pengampunanpun diumumkan secara terbuka dan merupakan HAK dari semua anak-anaknya untuk mengikuti program pengampunan tersebut. Sekali lagi, ini adalah HAK bukan KEWAJIBAN. Hak untuk mendapatkan pengampunan setelah mengakui kekhilafan masa lalu.
Yang pernah melakukan kesalahan di masa lalu tetapi belum mau mengakui dan tidak mengikuti program pengampunan boleh-boleh saja, tidak perlu resah atau merasa terteror, biasa-biasa saja. Tetapi bagi sang ayah, mereka adalah anak-anak yang tidak merasa bersalah atau merasa bersalah tetapi belum mau meminta pengampunan, mereka ini tetap dianggap anak seperti biasa. Tetapi kalau suatu saat berurusan dengan aparat berwenang karena ketahuan kesalahannya, ayahnya akan cuek bebek saja.
Kenapa harus bayar uang tebusan ? Ini demi keadilan, karena selama ini banyak anak-anak sang ayah selalu taat pada segala peraturan ayahnya. Kalau yang tidak taat diampuni begitu saja akan menghadirkan rasa ketidakadilan. Lagi pula, uang tebusan dari anak-anak yang meminta pengampunan tsb akan digunakan untuk kepentingan seluruh keluarga besar. Uang yang dibawa pulkam oleh sang anak (repatriasi) juga digunakan untuk berbisnis di wilayah sang ayah bagi kemakmuran satu keluarga Indonesia Raya
Sang ayah berpikir, daripada anak-anaknya dikejar rasa bersalah dan kuatir suatu saat justru ketahuan aparat berwenang dan diproses sesuai aturan yang berlaku, lebih baik anak-anaknya diampuni kesalahannya. Maklumat pengampunanpun diumumkan secara terbuka dan merupakan HAK dari semua anak-anaknya untuk mengikuti program pengampunan tersebut. Sekali lagi, ini adalah HAK bukan KEWAJIBAN. Hak untuk mendapatkan pengampunan setelah mengakui kekhilafan masa lalu.
Yang pernah melakukan kesalahan di masa lalu tetapi belum mau mengakui dan tidak mengikuti program pengampunan boleh-boleh saja, tidak perlu resah atau merasa terteror, biasa-biasa saja. Tetapi bagi sang ayah, mereka adalah anak-anak yang tidak merasa bersalah atau merasa bersalah tetapi belum mau meminta pengampunan, mereka ini tetap dianggap anak seperti biasa. Tetapi kalau suatu saat berurusan dengan aparat berwenang karena ketahuan kesalahannya, ayahnya akan cuek bebek saja.
Kenapa harus bayar uang tebusan ? Ini demi keadilan, karena selama ini banyak anak-anak sang ayah selalu taat pada segala peraturan ayahnya. Kalau yang tidak taat diampuni begitu saja akan menghadirkan rasa ketidakadilan. Lagi pula, uang tebusan dari anak-anak yang meminta pengampunan tsb akan digunakan untuk kepentingan seluruh keluarga besar. Uang yang dibawa pulkam oleh sang anak (repatriasi) juga digunakan untuk berbisnis di wilayah sang ayah bagi kemakmuran satu keluarga Indonesia Raya
@sahampemenang
0 komentar:
Post a Comment