Sunday, March 2, 2014

DOKU DEVISA NEGARA AKAN SEMAKIN TEBAL

MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengubah sistem pemberitahuan ekspor barang (PEB) bagi para eksportir.
Mulai 1 Maret 2014 eksportir wajib melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan sistem Term of Delivery Cost, Insurance & Freight (CIF) dari sebelumnya dengan pelaporan PEB Freight on Board (FOB). PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 41/PMK.04/2014 tentang tata cara pengisian nilai transaksi ekspor dalam bentuk cost, insurance, and freight (CIF) pada pemberitahuan ekspor barang.

Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (Kemendag) Nuz Nuzulia Ishak berpendapat perubahan sistem ini dilakukan karena ternyata selama ini negara dirugikan. Potensi
facebook

0 komentar:

Post a Comment