Sunday, February 22, 2015

LANGKAH PEMERINTAH BANGKITKAN INDUSTRI BAJA








Jakarta -Detik.com 20 Peb 2014. Pemerintah akan mengkaji beberapa kebijakan untuk menyelamatkan industri baja nasional. Akan dibentuk sebuah tim untuk merumuskan langkah-langkah strategis.
"?Nanti akan dibentuk tim untuk memformulasikan beberapa kebijakan. Salah satunya tarif bea masuk sekitar 15%, ini perlu ada kajian kembali agar industri baja dalam negeri kita tumbuh sehat," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan, hal itu merupakan bentuk proteksi yang dilakukan pemerintah dari impor baja dengan bea masuk yang cukup rendah. Sehingga jika diberlakukan, maka industri baja baik di hulu maupun di hilir akan semakin berkembang.

"Intinya kita ingin melakukan proteksi terhadap industri dalam negeri. Cuma harus dalam koridor WTO. Tarif kita secara umum di industri manufaktur itu antara di bawah 7%, rata-rata. Itu termasuk agro dan manufaktur, manufaktur itu sekitar 5%. Kalau dibandingkan dengan negara lain, mereka punya proteksi tarif yang lebih tinggi," jelas Harjanto.

Harjanto mengatakan, meski ada proteksi yang dilakukan pemerintah, bukan berarti pengusaha dengan seenaknya menaikkan harga baja. 

"Jadi perlu ada kebijakan yang melindungi tak hanya di hulu tapi juga di hilirnya. Proteksi ini tidak dijadikan sebuah kesempatan untuk menaikkan harga, karena itu akan mengganggu proyek nasional. Kita harapkan yang bisa mendongkrak karena tarif ini adalah utilisasinya yang naik. Kan kita punya proyek poros maritim dan sebagainya. Kita ingin barang diimpor ini bisa bersaing dengan industri dalam negeri," paparnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) Irvan Kamal Hakim menyambut baik jika kebijakan ini diambil pemerintah. Pasalnya, Indonesia menerapkan kebijakan tarif bea masuk paling rendah. 

"Indonesia sampai hari ini merupakan bea masuk paling rendah di kawasan. Jadi kita hanyalah pasar. Malaysia itu 20%, Malaysia juga terapkan anti dumping untuk baja dari Indonesia itu 24%. Kita tak minta perlindungan, kita ingin medan laga yang sama. Level playing field," terang Irvan.



0 komentar:

Post a Comment