Wednesday, February 18, 2015

PRESIDEN MENDENGAR SUARA RAKYAT





JAKARTA, KOMPAS.com 18 Pebruari 2014 � Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan tidak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Presiden juga memberhentikan sementara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Jokowi mengumumkan itu dalam pernyataan pers yang dilakukan secara mendadak di Istana Merdeka, Rabu (18/2/2015) siang. Saat membacakan pernyataan resmi tersebut, Jokowi hanya didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Berikut isi lengkap pernyataan Jokowi soal solusi atas konflik KPK-Polri.
"Maaf sedikit terlambat. Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hari ini saya akan berbicara masalah yang berkaitan dengan Polri dan KPK. Sehubungan dengan pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Drs Budi Gunawan, SH, MSi sebagai kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat masyarakat, maka untuk percepatan ketenangan serta memperhatikan kebutuhan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera dipimpin oleh seorang kapolri yang definitif, maka hari ini kami mengusulkan calon kapolri, yaitu Komisaris Jenderal Polisi Drs Badrodin Haiti untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai kapolri.
Yang kedua, saya memutuskan Saudara Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan untuk terus memberikan kontribusi terbaik untuk Kepolisian Republik Indonesia untuk makin profesional bekerja untuk rakyat. Kontribusi ini dapat dilakukan dalam posisi dan jabatan apa pun yang nanti diamanahkan kepadanya.
Dan ketiga, karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK, yaitu Saudara Abraham Samad dan Saudara Bambang Widjojanto, serta satu kekosongan pimpinan KPK, maka sesuai peraturan perundangan yang berlaku, saya akan mengeluarkan keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK dan selanjutnya akan dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang undang atau perppu untuk pengangkatan pimpinan sementara anggota KPK demi keberlangsungan kerja di lembaga KPK.
Setelah itu diikuti dengan penerbitan tiga keppres pengangkatan tiga orang anggota sementara pimpinan KPK, yaitu Saudara Taufiequrrachman Ruki, Saudara Profesor Dr Indriyanto Seno Adji, dan Saudara Johan Budi.
Untuk mempersingkat, kepada Kepolisian Republik Indonesia dan KPK untuk menaati rambu rambu atau hukum untuk menjaga, untuk menjaga keharmonisan hubungan antara lembaga negara. Demikian yang bisa saya sampaikan.
Terima kasih, wasalamualaikum wr wb."

0 komentar:

Post a Comment