Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan akan menyegerakan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI), apabila perusahaan tambang tersebut telah mengantongi izin menggantikan izin ekspor sementara. Saat ini, PTFI mengantongi izin ekspor konsentrat mengikuti status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara.
"Kalau ekspor, pokoknya begitu ada permohonan ekspor, saat itu juga kita keluarkan izinnya," ungkap Enggartiasto saat ditemui di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).
0 komentar:
Post a Comment