Pemerintah membentuk unit khusus pengawal investasi berskala besar di Indonesia. Unit itu dinamakan "Single Submission".
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan, unit Single Submission itu akan mulai bekerja awal 2018.
"Proyek besar itu harus ada prioritas. Data BKPM, 1 persen dari jumlah proyek mencakup 70 persen dari nilai investasi nasional. Itu kira-kira 200-300 proyek," ujar Thomas di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
"Nah, itu harus diberikan identitas khusus, prioritas khusus untuk dikawal oleh semua kementerian dan lembaga," kata dia.
Single Submission terdiri dari lintas kementerian. Unit itu bakalan mengawal proses investasi mulai dari awal hingga akhir.
Jika investor menemui kendala di pertengahan jalan, maka unit akan membantu menyelesaikannya.
"Semua kementerian dan lembaga harus memastikan bahwa investornya bisa dari ujung ke ujung. Jadi ada semacam tanggung jawab bersama, siapa sih investor proyek yang besar-besar itu, kemudian ya diprioritaskan," ujar dia.
Saat ditanya apa perbedaan unit Single Submission dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Thomas memastikan bahwa keduanya berbeda.
"Kalau PTSP itu kan pelayanannya. Kalau Single Submission ini yang mengawalnya. PTSP tetap harus diperkuat dan diperluas. Jadi harus ada pengembangan PTSP," ujar Thomas.
0 komentar:
Post a Comment