Baru-baru ini terdengar bahwa pemerintah berencana untuk membuat sebuah holding pada perusahaan-perusahaan BUMN di sektpr pertambangan. Akhirnya holding tersebut sudah terbentuk dan terdiri dari 4 perusahaan tambang BUMN yang besar. Keempat perusahaan itu adalah PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Timah Tbk (TINS). Holding ini akan dipimpin oleh PT Indonesia Asahan Aluminium dan pemerintah akan memberikan hak sahamnya kepada Inalum untuk memimpin holding ini. Nilai ekuitas dari holding ini mencapai Rp 60 triliun dari gabungan antara keempat perusahaan tersebut. Mungkin ada yang bertanya mengapa dibuat sebuah holding seperti ini?
Holding Company Dapat Mengontrol Perusahaan Dibawahnya |
Perusahaan Induk (Holding Company)
Perusahaan induk merupakan perusahaan yang menaungi atau mengendalikan perusahaan-perusahaan yang ada dibawahnya. Tujuan dari holding itu sendiri adalah agar dapat mengontrol dan mengkoordinasikan perusahaan dibawahnya dengan efisien. Dalam skenario ini tadinya perusahaan BUMN tambang bersifat independen yang artinya memiliki hak manajemen yang sendiri-sendiri meskipun dimiliki oleh pemerintah. Dengan adanya holding ini pemerintah berharap BUMN tambang dapat berjalan dalam satu komando dan satu visi serta lebih mudah dalam melakukan koordinasinya. Selain itu holding BUMN tambang ini dapat menyatukan keempat aset perusahaan menjadi satu kesatuan yang utuh sehingga dapat dipergunakan untuk tujuan yang sama.
Strategi Mengakuisisi Freeport
Sudah sejak lama pemerintah berniat untuk mengakuisisi Freeport. Cadangan emas di Papua merupakan cadangan emas terbesar di dunia dan sangat berpotensi untuk dieksploitasi. Bermula dari penemuan Belanda, Freeport sudah melakukan eksploitasi sejak tahun 1967. Zaman Suharto yang mengedepankan pembangunan dan memberikan peluang akan adanya modal asing masuk ke Indonesia dilihat oleh Freeport yang akhirnya mendapatkan kontrak karya I di tahun 1967 berdurasi 30 tahun. Selanjutnya Freeport melanjutkan kontrak karya II di tahun 1991 dengan durasi kontrak 30 tahun yang berarti hingga 2021 dan kemungkinan perpanjangan 2X10 tahun yang berarti hingga 2041. Di tahun ini pemerintah berniat untuk mengakuisisi saham Freeport sebesar 51% sehingga diharapkan pemerintah memegang kendali terhadap PT Freeport Indonesia. Dengan dibentuknya holding BUMN tambang ini maka pemerintah sudah menyiapkan langkah pertamanya untuk membeli saham Freeport Indonesia. Holding BUMN tambang ini memiliki nilai ekuitas Rp 60 triliun yang memungkinkan untuk mendapatkan pinjaman sebesar 3X ekuitas yakni sebesar Rp 180 triliun dan diyakini dapat digunakan untuk mengakuisisi 40% nilai saham PT Freeport Indonesia.
Freeport Menolak
Namun sepertinya niat akuisisi Freeport oleh pemerintah Indonesia mengalami jalan yang terjal. Freeport menolak untuk mendivestasikan sahamnya dengan alasan perbedaan persepsi valuasi antara pemerintah Indonesia dengan Freeport. Pemerintah Indonesia menghitung valuasi PT Freeport Indonesia berdasarkan kontraknya yang hingga 2021 namun Freeport menilai valuasi tersebut kurang, Freeport menilai seharusnya valuasi tersebut hingga 2041 karena terdapat kemungkinan perpanjangan kontrak hingga 2041. Perbedaan ini tentu saja akan menimbulkan masalah, Freeport tentu saja tidak ingin melepaskan aset berharganya begitu saja dan menginginkan valuasi yang mahal pada aset tersebut.
Kesimpulan:
Holding BUMN tambang merupakan langkah nyata pemerintah yang berniat untuk mengambil saham PT Freeport Indonesia. Namun niatan tersebut ternyata memiliki hambatan yang besar. Perbedaan persepsi valuasi antara pemerintah dan Freeport menjadi faktor yang berat. Apakah pemerintah Indonesia dapat mengakuisisi Freeport?
0 komentar:
Post a Comment