Menteri ESDM Ignasius Jonan siap mendengarkan masukan dunia usaha, sebelum membuat aturan khusus terkait harga batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Hal itu terkait dengan usulan PLN, agar batu bara DMO untuk bahan bakar pembangkit listrik dibanderol dengan harga khusus, bukan harga pasar. Tujuannya agar harga jual listrik dari pembangkit tenaga batu bara lebih terjangkau oleh masyarakat.
Namun menurut Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid, sejauh ini usulan PLN itu belum dibicarakan lebih jauh. Prinsipnya, Jonan setuju bahwa pembangkit listrik butuh bahan bakar yang efisien, namun tetap harus memperhitungkan kepentingan dunia usaha.
Hal itu terkait dengan usulan PLN, agar batu bara DMO untuk bahan bakar pembangkit listrik dibanderol dengan harga khusus, bukan harga pasar. Tujuannya agar harga jual listrik dari pembangkit tenaga batu bara lebih terjangkau oleh masyarakat.
Namun menurut Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid, sejauh ini usulan PLN itu belum dibicarakan lebih jauh. Prinsipnya, Jonan setuju bahwa pembangkit listrik butuh bahan bakar yang efisien, namun tetap harus memperhitungkan kepentingan dunia usaha.
"Jadi usul itu belum dibicarakan. Untuk merumuskan formula harga yang tepat, Pak Jonan pasti akan mendengar masukan stakeholders terkait, terutama para pengusaha batu bara. Tidak mungkin hanya berdasar usulan PLN," jelas Hadi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9/2017).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy M Sommeng mengakui adanya usulan dari PLN terkait harga batu bara DMO.
"Pembangkit listrik membutuhkan bahan bakar yang harganya efisien dan terjamin agar dapat memproduksi listrik dengan tarif terjangkau oleh masyarakat," kata Andy.
Apalagi Jonan sudah menetapkan bahwa tarif listrik untuk masyarakat tidak boleh naik. Karena itulah harga bahan bakar untuk pembangkit listrik pun diatur pemerintah juga supaya tidak naik. Kalau harga batu bara dan bahan bakar lainnya naik, sementara tarif listrik tidak naik, tentu PLN bisa tekor.
"Batu bara untuk kelistrikan harus dijaga agar harganya stabil," papar Andy.
Sementara itu, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso, mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan harga batu bara DMO ditetapkan sebesar biaya produksi ditambah margin sebesar 15-25% untuk produsen batu bara.
"Kita mau cost plus margin saja. Yang kita harapkan long term, jangka panjang. Margin normal saja sesuai ketentuan pemerintah, 15 -25%," kata Iwan.
Selain harga khusus, PLN juga meminta alokasi batu bara DMO ditingkatkan, jangan terlalu banyak diekspor. Saat ini dari produksi batu bara nasional yang mencapai 400 juta ton per tahun, sekitar 80% di antaranya diekspor, hanya 20% saja yang dialokasikan ke dalam negeri.
Program 35.000 MW akan meningkatkan permintaan batu bara di dalam negeri hingga 2 kali lipat dari saat ini 80 juta ton menjadi 160 juta ton per tahun. Pasokan batu bara untuk pembangkit-pembangkit listrik harus diamankan.
Usulan PLN tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah agar tarif listrik tidak terus naik.
Namun seperti dikatakan Hadi M Djuraid, usulan itu baru sebatas usulan. Menteri Jonan akan melibatkan pihak-pihak terkait untuk merumuskan harga yang tepat. (mca/mca)
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy M Sommeng mengakui adanya usulan dari PLN terkait harga batu bara DMO.
"Pembangkit listrik membutuhkan bahan bakar yang harganya efisien dan terjamin agar dapat memproduksi listrik dengan tarif terjangkau oleh masyarakat," kata Andy.
Apalagi Jonan sudah menetapkan bahwa tarif listrik untuk masyarakat tidak boleh naik. Karena itulah harga bahan bakar untuk pembangkit listrik pun diatur pemerintah juga supaya tidak naik. Kalau harga batu bara dan bahan bakar lainnya naik, sementara tarif listrik tidak naik, tentu PLN bisa tekor.
"Batu bara untuk kelistrikan harus dijaga agar harganya stabil," papar Andy.
Sementara itu, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso, mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan harga batu bara DMO ditetapkan sebesar biaya produksi ditambah margin sebesar 15-25% untuk produsen batu bara.
"Kita mau cost plus margin saja. Yang kita harapkan long term, jangka panjang. Margin normal saja sesuai ketentuan pemerintah, 15 -25%," kata Iwan.
Selain harga khusus, PLN juga meminta alokasi batu bara DMO ditingkatkan, jangan terlalu banyak diekspor. Saat ini dari produksi batu bara nasional yang mencapai 400 juta ton per tahun, sekitar 80% di antaranya diekspor, hanya 20% saja yang dialokasikan ke dalam negeri.
Program 35.000 MW akan meningkatkan permintaan batu bara di dalam negeri hingga 2 kali lipat dari saat ini 80 juta ton menjadi 160 juta ton per tahun. Pasokan batu bara untuk pembangkit-pembangkit listrik harus diamankan.
Usulan PLN tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah agar tarif listrik tidak terus naik.
Namun seperti dikatakan Hadi M Djuraid, usulan itu baru sebatas usulan. Menteri Jonan akan melibatkan pihak-pihak terkait untuk merumuskan harga yang tepat. (mca/mca)
0 komentar:
Post a Comment