Thursday, January 2, 2014

PEMERINTAH HARUS BIJAK TERAPKAN UU MINERBA




VIVAnews -2 Januari 2013  Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (Spartan) menggelar "Aksi 1.000 Makam Pekerja Tambang Nasional akibat PHK Massal" di Tugu Proklamasi, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2014. Uniknya, mereka menjejerkan seribu nisan buatan di depan Tugu Proklamasi itu.
Menurut pantauan VIVAnews, terdapat jejeran nisan buatan yang diatur rapi. Ada 1.000 nisan yang ditaruh berderetan. Di atas nisan tersebut, diletakkan sebuah helm "ciduk".

"Ini merupakan aksi simbolik gugatan moral kepada pemerintah. Regulasi ini menjadi kado tahun baru yang mematikan bagi pekerja. Makam ini kami buat dari jam 09.00-00.00. Nantinya akan dibongkar saat pukul 12.00 malam," kata koordinator aksi, Juan Forti Silalahi.

Juan berpendapat, dengan adanya pemberlakuan UU Minerba No. 4 Tahun 2009, ada bahaya yang mengintai para pekerja tambang, yakni 40 juta pekerja tambang terancam dirumahkan. 

Pemberlakuan pelarangan ekspor tersebut bisa berdampak negatif kepada 10.600 izin usaha pertambangan (IUP) yang bisa mengancam "keberlangsungan hidup" bagi pekerja tambang dan keluarganya. Sektor perekonomian lainnya pun turut terancam dari penerapan undang-undang tersebut.

"Belum lagi sektor ekonomi lainnya. Kami mendata ada 56 ribu kamar kos dan 18.500 warung yang bisa tutup, karena perusahaan tambang berhenti beroperasi," kata dia.

Lalu, organisasi massa ini menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu ganti rugi sebesar Rp200 triliun bagi 40 juta pekerja tambang, wajib menyediakan lapangan kerja pengganti bagi pekerja tambang yang dipecat, menyambungkan listrik di lebih dari 1.200 desa lingkar tambang yang selama ini diperoleh dari CSR 10.000 perusahaan tambang.

Selain itu, meminta Komnas HAM untuk memberi penjelasan pemerintah atas kehilangan hak-hak penambang, dan meminta pemerintah duduk bersama dengan para stakeholder sektor pertambangan.

"Ini untuk membicarakan hal-hal lain yang menjadi dampak pelarangan ekspor itu," kata dia. (art)

0 komentar:

Post a Comment