Wednesday, January 8, 2014

UU MINERBA, CEPAT DAN TEGAS BOSS




9 Januari 2013. Jakarta, Tambangnews.com.- Keputusan final Pemerintah untuk menjalankan amanat UU Minerba nomor 4 tahun 2009 seperti yang disepakati bersama Komisi VII DPR RI, 5 Desember 2013 lalu ternyata masih dalam pembahasan di tingkat Menteri.
Dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (8/1) ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menegaskan Undang-undang 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) akan terus dijalankan namun masih ada pembahasan terutama akan adanya ancaman PHK besar-besaran dari perusahaan pertambangan.

"Jadi memang pembahasannya belum selesai, belum final. Masih ada waktu 2 hari. Jadi semua kemungkinan dipertimbangkan agar sesedikit mungkin risiko yang terjadi. Kalau misalnya terjadi PHK, sesedikit mungkin itu minta dipertimbangkan. Kemudian, ujungnya tidak boleh ekspor mineral mentah," ungkap Jero dikutip dari Detik.com.

Sebagai langkah pertimbangan dari Pemerintah, Jero menjelaskan akan ada perubahan dalam Peraturan Pemerintah, "Jadi muaranya mungkin ada perubahan PP (peraturan pemerintah, red) dan permen (peraturan menteri, red). Itu kira-kira," lanjur Jero.

Dijelaskannya pemerintah harus bekerja keras dalam 2 hari ini agar bisa mendapatkan yang terbaik. Pemerintah sedang menghitung berapa kira-kira ancaman PHK yang akan terjadi. 

Diisyaratkan, perusahaan tambang yang sedang membangun smelter namun belum selesai, bisa jadi diberikan pengecualian dari aturan ini, namun pertimbangan ini belum final.

Namun, Jero tidak menjelaskan secara rinci isi dari PP yang berisi aturan bagi perusahaan yang telah melakukan hilirisasi tersebut, karena masih dalam pembahasan dalam internal pemerintahan.

"Kita usahakan efektif berlaku tanggal 12, bulan ini," pungkas Jero.(tn01)







0 komentar:

Post a Comment