Friday, January 10, 2014

SEKTOR KONTRUKSI MASIH MENYIMPAN AMUNISI





JAKARTA -Okezon.Com. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Dedy Priatna mengatakan bahwa penetapan kondisi harga material konstruksi di luar batas kewajaran (Kahar), dapat diputuskan pada Januari 2014. Pasalnya, penetapan ulang itu dikarenakan adanya beberapa faktor yang mempengaruhi.
"Kemungkinan ini Januari sudah bisa keluar, karena tinggal menunggu penandatanganan saja," kata Dedy saat berbincang bersama Wartawan di Kantornya, Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Dedy menjelaskan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai stakeholder.

"Masukan sudah kami terima, dari asosiasi konstruksi, termasuk data Badan Pusat Statistik mengenai indeks harga material di pasaran," tambahnya.

Mengenai faktor yang mempengaruhi penentuan harga Kahar, yakni seperti pelemahan nilai tukar Rupiah, volume pengerjaan yang berdampak dan nilai kontrak proyek. Oleh karenanya, dengan hal seperti itu maka diperlukan penetapan ulang harga Kahar.

Tidak hanya itu, Dedy berharap Januari mendatang sudah dapat diputuskannya Kahar tersebut, lantaran proses pertimbangan dan menghitung semua kontrak yang merupakan sebagai proses penentuan harga Kahar telah dilakukan oleh Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP).


0 komentar:

Post a Comment