7 Januari 2014.Tambangnews.com. - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai jika Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) No.4/2009 yang diterapkan pemerintah per 12 Januari 2014 nanti, maka dua perusahaan tambang yang ada di Indonesia, PT Freeport dan Newmont tetap bisa beroperasi seperti sediakala.
Penafsiran Yusril terhadap UU Minerba ini karena melihat makna dari pengolahan dalam UU Minerba itu hanya sampai pada tahapan konsentrat.
Menurut Capres yang diusung PBB ini apa yang dilakukan oleh Freeport dan Newmont sekarang ini, sudah sampai pada tahap konsentrat, sehingga produk tambangnya telah siap untuk dijadikan metal.
"Jadi Freeport dan Newmont tidak terkena peraturan ini (larangan ekspor mineral mentah), yang terkena itu semua perusahaan yang pemegang IUP-IUP. Supaya pemerintah ini adil pada semuanya, jangan ini menguntungkan pihak asing," kata Yusril, dalam Forum Dialog tentang Pelarangan Ekspor Mineral Mentah yang digelar oleh IMES di Jakarta, Senin (6/1/).
Sebelumnya Yusril sudah dimintai pendapat dan masukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) hilirisasi dan larangan ekspor Minerba sebagai turunan UU Minerba yang tengah digodok.
Diakui Yusril masukan ini akan diserahkan Yusril secara resmi kepada SBY sebelum tanggal 12 Januari 2014 mendatang sebab RPP tersebut harus sudah terbit.
Terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara atau Hilirisasi Minerba, Yusril menilai akan berdampak pada lesunya investasi pertambangan di Indonesia yang berdampak pada angka pengangguran akan semakin tinggi di Indonesia.
"Oleh karena itu, solusinya adalah mengamendemen secara terbatas regulasi tersebut," terangnya.
Menurut nya klausul yang perlu diamendemen dalam PP No. 23 Tahun 2010 adalah pasal 112 angka 4 huruf C. Pelonggaran ini diharapkan lebih adil terutama bagi pengusaha tambang kecil pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Karena dampak serius ini ditanggung oleh pemegang IUP yang baru beberapa tahun melaksanakan usaha pertambangan, padahal negara harus membuat aturan yang adil bagi semua," ujar Yusril
Diungkapkan pelonggaran ini dengan mempertimbangkan kepatuhan IUP untuk melaksanakan hilirisasi dan memulai pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
"Pembangunan smelter ini butuh investasi dari pinjaman bank. Ini sudah berjalan, kalau ekspor dilarang, potensi kredit macet terjadi, pembangunan pabrik pengolahan justru berhenti," terangnya.
Mantan Sekneg di era kepemimpinan awal SBY ini memberikan solusi usaha pertambangan dapat diselamatkan, asalkan pelaksanaan amendemen terbatas atas PP No. 23 Tahun 2010 itu dilakukan sebelum pelaksanaan larangan ekspor bahan mentah mineral dan batu bara sebelum UU Minerba berlaku pada 12 Januari mendatang.
"Paling tidak sebelum 12 Januari 2014 sudah terjadi perubahan agar ada ruang untuk diskusi lebih dalam," pungkasnya. (tn01)
0 komentar:
Post a Comment