PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi ditunjuk pemerintah untuk menjadi tempat penyampaian surat pernyataan harta (SPH) dalam rangka pengampunan pajak. Dengan begitu, wajib pajak bisa lebih mudah menyampaikan SPH di satu tempat, yakni BEI, dan mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).
Penetapan pemerintah itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 689/KMK.03/2016 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 656/KMK.03/2016 tentang Penetapan Tempat Tertentu sebagai tempat penyampaian SPH dalam rangka pengampunan pajak. Penetapan tempat tertentu sebagai tempat penyampaian SPH ini dilakukan untuk lebih memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk mengikuti program tax amnesty ini.
"Dengan ditetapkannya kantor BEI maka akan memudahkan para wajib pajak, khususnya investor saham untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya pada satu tempat, di gedung BEI," ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio di gedung BEI, Selasa, 20 September 2016.
Untuk semakin menyukseskan program tax amnesty, pemerintah juga membentuk tim penerimaan dan tindak lanjut SPH pada tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan menteri ini. Keputusan tersebut ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak. Selain kantor BEI, para wajib pajak kini dapat menyampaikan SPH melalui tiga tempat lainnya, yakni kantor pusat Bank Rakyat Indonesia (BRI), kantor pusat Bank Mandiri, dan kantor pusat Bank Negara Indonesia (BNI).
Sebelumnya, BEI juga telah menyiapkan semua kantor perwakilan yang ada di 20 kota di Indonesia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan investor saham terkait dengan penempatan dana repatriasi amnesti pajak di pasar modal. "Dengan dukungan seluruh pihak, kami optimistis amnesti pajak ini akan berjalan dengan sukses sehingga dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia, khususnya di pasar modal," ucap Tito.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, sampai Senin kemarin, pukul 13.45, tercatat perolehan dana repatriasi dari program amnesti pajak telah mencapai Rp 53,3 triliun. Angka ini setara dengan 5,33 persen dari target penerimaan dana repatriasi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 1.000 triliun.
Adapun jumlah dana tebusan yang dicatatkan sebesar Rp 22,7 triliun. Angka tersebut setara dengan 13,75 persen dari target tebusan yang masuk ke kas negara yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 165 triliun.
Penetapan pemerintah itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 689/KMK.03/2016 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 656/KMK.03/2016 tentang Penetapan Tempat Tertentu sebagai tempat penyampaian SPH dalam rangka pengampunan pajak. Penetapan tempat tertentu sebagai tempat penyampaian SPH ini dilakukan untuk lebih memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk mengikuti program tax amnesty ini.
"Dengan ditetapkannya kantor BEI maka akan memudahkan para wajib pajak, khususnya investor saham untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya pada satu tempat, di gedung BEI," ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio di gedung BEI, Selasa, 20 September 2016.
Untuk semakin menyukseskan program tax amnesty, pemerintah juga membentuk tim penerimaan dan tindak lanjut SPH pada tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan menteri ini. Keputusan tersebut ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak. Selain kantor BEI, para wajib pajak kini dapat menyampaikan SPH melalui tiga tempat lainnya, yakni kantor pusat Bank Rakyat Indonesia (BRI), kantor pusat Bank Mandiri, dan kantor pusat Bank Negara Indonesia (BNI).
Sebelumnya, BEI juga telah menyiapkan semua kantor perwakilan yang ada di 20 kota di Indonesia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan investor saham terkait dengan penempatan dana repatriasi amnesti pajak di pasar modal. "Dengan dukungan seluruh pihak, kami optimistis amnesti pajak ini akan berjalan dengan sukses sehingga dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia, khususnya di pasar modal," ucap Tito.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, sampai Senin kemarin, pukul 13.45, tercatat perolehan dana repatriasi dari program amnesti pajak telah mencapai Rp 53,3 triliun. Angka ini setara dengan 5,33 persen dari target penerimaan dana repatriasi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 1.000 triliun.
Adapun jumlah dana tebusan yang dicatatkan sebesar Rp 22,7 triliun. Angka tersebut setara dengan 13,75 persen dari target tebusan yang masuk ke kas negara yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 165 triliun.
Tempo 20/9
0 komentar:
Post a Comment