Pemerintah sepakat memperpanjang periode program pengampunan pajak, dari yang seharusnya September menjadi Desember 2016 melalui mekanisme deklarasi dan pembayaran tebusan tetap di september, urusan administrasi boleh sampai akhir desember.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada para pengusaha yang diundang ke Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Dengan mekanisme ini, diharapkan target tax amnesty bisa tercapai, WP terbantu dan tanpa perlu mengubah UU yang sudah ada.
0 komentar:
Post a Comment