Pukul 14.00 WIB siang ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan bertandang ke markas PP Muhammadiyah di kawasan Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menepati janjinya bakal menjelaskan filosofi kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Pukul 14.00 WIB siang ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan bertandang ke markas PP Muhammadiyah di kawasan Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat untuk bertemu para petinggi organisasi massa (ormas) yang berencana menggugat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Syaiful Bahri, Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah menuturkan, pertemuan siang ini merupakan tindak lanjut dari interupsi rapat pleno PP Muhammadiyah di Surabaya pada Rabu (7/9) pekan lalu untuk mengambil keputusan final pengajuan uji materi tax amnesty.
Ketika rapat berlangsung sampai malam hari, tiba-tiba pimpinan rapat mendapat telepon dari Sekretariat Negara (Setneg) yang meminta Muhammadiyah menunda rencana memperkarakan UU tax amnesty ke MK. Pasalnya Presiden Joko Widodo telah meminta Menteri Keuangan untuk menjelaskan secara langsung kebijakan tersebut.
�Pertemuannya nanti siang dimulai dari pukul 13.00 WIB. Sifatnya tertutup, jadi nanti bisa ditanyakan setelah rapat selesai,� ujar Syaiful kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/9).
Menurut Syaiful, keputusan Muhammadiyah untuk bersedia disambangi mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia merupakan bentuk penghormatan kepada pemerintah.
Meskipun menurut Syaiful, selama rapat pleno pengambilan sikap uji materi pekan lalu, para petinggi PP Muhammadiyah sebenarnya telah mengerucut untuk mengajukan judicial review UU Pengampunan Pajak ke MK.
�Sudah ada UU Pajak tapi dibuatlah tax amnesty dan ini tidak berkeadilan karena semua orang disuruh minta ampun oleh undang-undang baik itu pengemplang pajak, pengusaha besar, korporat maupun yang biasa saja,� kata Syaiful pekan lalu.
�Ketika orang ikut program tax amnesty maka kejahatan-kejahatan korupsi, pencucian uang masa lalu itu bisa diampuni dan tidak dilakukan penyidikan lain,� keluhnya.
Selain Muhammadiyah, Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia telah menggugat 11 pasal dalam UU Pengampunan Pajak ke MK. (gen)
Pukul 14.00 WIB siang ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan bertandang ke markas PP Muhammadiyah di kawasan Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat untuk bertemu para petinggi organisasi massa (ormas) yang berencana menggugat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Syaiful Bahri, Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah menuturkan, pertemuan siang ini merupakan tindak lanjut dari interupsi rapat pleno PP Muhammadiyah di Surabaya pada Rabu (7/9) pekan lalu untuk mengambil keputusan final pengajuan uji materi tax amnesty.
Ketika rapat berlangsung sampai malam hari, tiba-tiba pimpinan rapat mendapat telepon dari Sekretariat Negara (Setneg) yang meminta Muhammadiyah menunda rencana memperkarakan UU tax amnesty ke MK. Pasalnya Presiden Joko Widodo telah meminta Menteri Keuangan untuk menjelaskan secara langsung kebijakan tersebut.
�Pertemuannya nanti siang dimulai dari pukul 13.00 WIB. Sifatnya tertutup, jadi nanti bisa ditanyakan setelah rapat selesai,� ujar Syaiful kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/9).
Menurut Syaiful, keputusan Muhammadiyah untuk bersedia disambangi mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia merupakan bentuk penghormatan kepada pemerintah.
�Sudah ada UU Pajak tapi dibuatlah tax amnesty dan ini tidak berkeadilan karena semua orang disuruh minta ampun oleh undang-undang baik itu pengemplang pajak, pengusaha besar, korporat maupun yang biasa saja,� kata Syaiful pekan lalu.
�Ketika orang ikut program tax amnesty maka kejahatan-kejahatan korupsi, pencucian uang masa lalu itu bisa diampuni dan tidak dilakukan penyidikan lain,� keluhnya.
Selain Muhammadiyah, Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia telah menggugat 11 pasal dalam UU Pengampunan Pajak ke MK. (gen)
0 komentar:
Post a Comment