Pakar hukum tata negara Refly Harun tak setuju dengan anggapan yang menyatakan roda pemerintahan daerah akan berjalan normal, walaupun si kepala daerah sedang cuti.
Dia menilai peran dan kewenangan seorang kepala daerah tidak bisa digantikan oleh siapapun, termasuk oleh pejabat dari Kemendagri (untuk posisi gubernur), atau pejabat dari Kantor Gubernur (untuk bupati atau wali kota).
"Kita bicara mandat langsung dari rakyat. Kalau caretaker dari Kemendagri atau dari kantor gubernur untuk bupati dan wali kota itu kan orang yang tidak mendapat mandat dari rakyat," kata Refly dalam diskusi "Seberapa Besar Peluang Gugatan Ahok Dikabulkan MK", di Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/9/2016).
Refly menyindir pejabat dari Kemendagri yang dinilainya tidak memiliki mandat rakyat. Namun, bertindak berlebihan saat diberi tugas mengisi kekosongan kepala daerah yang sedang cuti.
"Belagunya minta ampun. Dia tidak dipilih oleh rakyat tapi selalu merasa dia gubernur yang sesungguhnya. Mereka tidak berhakngacak-ngacak APBD atau Perda karena tidak mendapat mandat dari rakyat," ujar Refly.
Masa kampanye Pilkada Serentak 2017 akan digelar dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Aturan yang ada saat ini mengharuskan seorang calon petahana untuk cuti selama masa kampanye.
Selama cuti, jabatan kepala daerah akan diisi pejabat eselon I dari Kemendagri untuk posisi gubernur, dan pejabat dari kantor gubernur untuk posisi bupati atau wali kota.
Refly menyatakan tidak setuju dengan aturan yang ada saat ini. Menurut dia, kewajiban petahana untuk cuti tidak seharusnya dilakukan selama masa kampanye. Lebih baik apabila calon petahana hanya diwajibkan cuti saat ia akan berkampanye.
Aturan ini akan membuat seorang calon petahana tidak perlu menjalani cuti lama sampai berbulan-bulan sehingga tidak perlu ada pejabat pengganti.
"Jadi gubernur itu berdarah-darah. Masa digantikan 4-6 bulan oleh pejabat yang tanpa mengeluarkan sepeser pun dan mendapat mandat dari rakyat," ujar Refly.
4 November 2016, Kompas
0 komentar:
Post a Comment