Thursday, September 1, 2016

MENKEU : TAX AMNESTY PRIORITAS WAJIB PAJAK KAKAP






Sri Mulyani Indrawati mengatakan prioritas peserta program amnesti pajak adalah para wajib pajak besar yang selama ini belum melaksanakan kewajiban perpajakan mereka secara benar.
"Instruksi saya sekarang adalah melihat dan memprioritaskan wajib pajak besar," kata Sri Mulyani, Rabu (31/8) malam.
Sri Mulyani mengatakan UU Pengampunan Pajak memang tidak mensyaratkan program amnesti pajak hanya berlaku bagi para pemilik modal maupun aset di luar negeri. Namun, implementasinya harus dilakukan dengan tetap menjaga asas keadilan.
"Kita menjalankan sesuai amanat UU, masukan kepada kami adalah untuk lebih betul-betul memfokuskan pada wajib pajak besar maupun orang-orang atau badan yang dianggap memiliki potensi yang sangat besar dalam menghindari pajak selama ini. Itu yang kita lakukan," katanya.
Untuk itu, ia mengharapkan keresahan yang timbul di masyarakat akibat pelaksanaan program ini segera mereda, karena target utama dari amnesti pajak bukan merupakan kelompok menengah ke bawah atau para penduduk miskin.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menambahkan wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, berhak mengikuti program amnesti pajak.
Hestu mengatakan pemberian hak ini akan diberikan tidak hanya kepada wajib pajak besar, namun juga kepada pejabat negara maupun masyarakat kelas menengah yang ingin mendapatkan manfaat dari program ini.
Namun, ia mengingatkan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, petani serta pensiunan tidak wajib mengikuti program ini.
"Tax amnesty tidak salah sasaran, karena kami tidak pernah melakukan sosialisasi ke pedagang kecil, petani dan nelayan. Jadi jangan ada pemahaman, kalau tidak mendapat yang wajib pajak besar, kita menyasar yang kecil," kata Hestu. (Ant/OL-3)

Mediaindonesia



0 komentar:

Post a Comment